Minggu, 24 April 2016

Astaga!! Selama Ahok Belum DiTetapkan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Terancam Dikriminalisasi

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebut pimpinan KPK bisa diperiksa oleh komite etik jika terbukti ada penyimpangan dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Jika penyelidik dan penyidik sudah temukan dua alat bukti, kemudian saat gelar perkara terakhir di pimpinan, dan pimpinan punya alasan tidak menetapkan tersangka, maka pimpinan bisa diperiksa Komite etik,” kata Abdullah, Kamis (21/04/2016).
Astaga!! Selama Ahok Belum DiTetapkan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Terancam Dikriminalisasi
Abdullah menyarankan agar pengawas internal melacak letak kesalahan itu terjadi. Apakah terkait bukti yang tidak cukup atau alat bukti cukup, tapi dimanipulasi dan ditutup-tutupi.

“Kalau oleh pegawai, pengawas internal bisa langsung periksa. Tapi jika pimpinan, maka pengawas internal boleh menuntut atau rekomendasikan bentuk komite etik untuk memeriksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, di dalam Undang-Undang tidak disebutkan unsur niat jahat, namun kebijakan pimpinan KPK era Agus Rahardjo yang memperkenalkan unsur niat jahat tersebut.
Dijelaskan dia, di UU pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa jika ada tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi itu sudah korupsi.

Sementara, pasal 3 disebutkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara juga sudah masuk ranah korupsi.

“Tidak ada disebutkan niat jahat,” pungkasnya.

Sebelumnya Komisi III DPR rencana kan memanggil mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Pemanggilan itu terkait temuan indikasi kerugian negara dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Ketika kita tanya apakah tindakan audit ini inisiatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau ada perintah lain, BPK mengatakan bekerja berdasarkan pemintaan KPK zaman Ruki," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Bambang mengatakan, permintaan audit investigatif oleh KPK itu lantaran KPK melihat adanya markup atau penyimpangan lainnya terkait proses pembelian sebagian lahan tersebut. Alhasil dari audit yang diinisiasi KPK itu, ternyata ditemukan indikasi kerugian negara.

"Lalu langkah berikutnya, komisi III akan mengundang pak Ruki sebagai mantan ketua KPK yang memerintahkan itu. Kita rencanakan hari Selasa. Nanti dasarnya apa pak Ruki atau KPK meminta audit," ucap Bambang.

Setelah pemanggilan Ruki tersebut, Komisi III akan memanggil KPK yang kini di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo. Komisi III ingin mempertanyakan alasan KPK saat ini yang terkesan tidak menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

"Itu kata kunci yang akan kita lakukan pada panja (penegakan hukum) ini," tukas dia.(Citizenjurnalism/Metronews.com)
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Astaga!! Selama Ahok Belum DiTetapkan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Terancam Dikriminalisasi

0 komentar:

Posting Komentar