Buat pengendara motor bila mendengar kata 'razia' bawaannya langsung deg-degan. karena dalam tiap-tiap pemeriksaan tentu petugas polisi punya berbagai jenis trik untuk mencari kesalahan pengguna jalan.
Tidak hanya pak polisi yang dapat cari kesalahan anda. Anda dapat juga kok mencari 'titik kekurangan' mereka. Hihihi. Bukan ingin melawan aparat, tetapi ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan razia untuk menguntungkan dirinya. Nah, agar anda terhindar dari razia bohongan ini, anda perlu tahu syarat-syarat supaya sebuah razia dianggap sah. Berikut penjelasannya..
Tidak hanya pak polisi yang dapat cari kesalahan anda. Anda dapat juga kok mencari 'titik kekurangan' mereka. Hihihi. Bukan ingin melawan aparat, tetapi ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan razia untuk menguntungkan dirinya. Nah, agar anda terhindar dari razia bohongan ini, anda perlu tahu syarat-syarat supaya sebuah razia dianggap sah. Berikut penjelasannya..
- Ada papan pemberitahuan. Kita kerap mendapati razia secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi katakan sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Walau sebenarnya jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan tiap-tiap tempat razia sebaiknya dilengkapi tanda yang tunjukkan ada pemeriksaan kendaraan bermotor. Bila tidak ada, anda boleh protes.
- Polisi memiliki surat tugas yang sah. Bila anda tiba-tiba dirazia serta pak polisi tidak dapat tunjukkan surat tugasnya, jadi itu bukanlah razia yang sah. Hal semacam ini dijelaskan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan harus membawa surat tugas. Ada juga pasal 14 yang menjelaskan, surat tugas itu harus berisi beberapa hal penting seperti, alasan serta jenis pemeriksaan, saat pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, serta daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Bila tidak ada ini, mending segera jalan saja.
- Razia malam mesti disertai papan bersinar kuning. Bila pemeriksaan berlangsung malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya cuma di papan. Papan malam mesti diberi sinar kuning sebagai tanda ada razia.
- Polisi harus kenakan seragam serta atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan harus memakai baju seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, serta perlengkapan pemeriksaan. Nah! Bila pak petugas merazia anda namun kelupaan pakai sabuk, dia tidak berhak lakukan pemeriksaan.
- Cuma polisi jalan raya yang memiliki hak menilang. Ini perlu banget anda ketahui. Hanya polisi jalan raya yang memiliki hak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan waktu anda berkendara. Bila ada polisi-polisi lain yang menilang anda, tidak usah ditanggapi, ya. Itu hanya oknum.
Itu tadi beberapa syarat razia agar razia jadi sah. Bila semua syarat ini telah dipenuhi serta anda kena pemeriksaan, anda harus ikhlas, bila anda bersalah. Asalkan lengkap semuanya persyaratan untuk berkendara jadi anda bakal aman selama perjalanan.
0 komentar:
Posting Komentar