Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menampik polemik yang menyebutkan bahwa anggota dewan telah melakukan kunjungan kerja fiktif dan merugikan negara sebesar Rp 945 miliar berdasarkan temuan BPK.
Fadli mengatakan bahwa seluruh kunjungan kerja oleh DPR RI, selalu dilaporkan ke Fraksi kemudian ke Kesekjenan DPR RI.
Laporan tersebut diberikan secara utuh.
"Diberikannya memang gelondongan begitu, tidak secara terperinci. Mau berapa troli kesekjenan menerima laporan Kunker? Setahu saya, tidak ada itu kunjungan fiktif," jelas Fadli usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Dia menjelaskan bahwa laporan ke Sekretariat Jenderal diberikan ketika usai masa reses dengan seluruh total pembiayaan yang sudah dikeluarkan selama anggota berkunjung ke konstituen.
Bukan per hari dengan menyertakan seluruh kwitansi yang ada. Lagipula, lanjut Fadli, dia sudah berkomunikasi dengan BPK dan mengatakan hanya ada salah paham soal administrasi.
"Itu ada salah pengertian aja soal administrasi. Jadi, tidak ada masalah soal kunjungan kerja," tambahnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Hendrawan Supratikno yang mengatakan sudah tidak ada masalah mengenai indikasi kunjungan kerja fiktif.
"Sudah kami minta klarifikasinya dan memang tidak ada, ini cuma soal salah administrasi aja," jelas Hendrawan.
Dia tidak menampik bahwa setiap anggota DPR pasti mengeluh kekurangan biaya saat melakukan kunjungan ke daerah.
"Hampir sebagain besar anggota itu mengeluarkan dana-dana yang tidak terduga. Mereka kadang diketok pintu rumahnya untuk membantu membiayai acara di daerah pemiliknya," urainya.
Dari hal itu, dirasa tidak mungkin bagi anggota DPR memberikan seluruh laporan kinerja dan laporan keuangan karena banyaknya pemberian dana tidak memakai kwintasi.
0 komentar:
Posting Komentar