Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi mengantongi surat dukungan dari partai politik untuk maju dalam Pilgub DKI 2017 nanti. Ketiganya adalah Partai NasDem, Partai Hanura dan Partai Golkar.
Walaupun di sisi lain, relawan Ahok, Teman Ahok telah mengumpulkan satu juta KTP dukungan sebagai syarat bagi Ahok untuk maju lewat jalur independen. Ahok sendiri masih pikir-pikir, apakah maju lewat jalur independen atau lewat tol melalui jalur partai politik.
Resminya tiga partai mendukung Ahok sekaligus menjawab tantangan dari PDIP. Yang mana sebelumnya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, terkait dukungan dari tiga partai politik untuk Ahok beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, dukungan partai politik untuk Ahok dianggap resmi jika sudah ada surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai.
"Mendukung itu kalau sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani. Selama hanya mengatakan dukung mendukung tapi enggak ada bukti ya susah," kata Prasetio, Selasa (21/6) lalu.
Menurut dia, apabila surat tersebut belum dikeluarkan oleh institusi partai, keabsahan dukungan untuk Ahok patut dipertanyakan. Karena itu, Ahok dan relawannya harus khawatir dan hati-hati.
"Ya mungkin kali ya, (kalau sudah ada surat resmi) itu baru namanya dukungan," ucapnya.
Posisi Ahok tampaknya diuntungkan, dia bebas memilih maju via independen atau jalur partai. Sebab, jumlah total suara milik Nasdem, Hanura, dan Golkar adalah 24, yang terdiri dari 5 milik Nasdem, 10 milik Hanura, dan 9 milik Golkar.
Sedangkan, batas minimal bagi Parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI diketahui adalah 22 kursi.
Walaupun di sisi lain, relawan Ahok, Teman Ahok telah mengumpulkan satu juta KTP dukungan sebagai syarat bagi Ahok untuk maju lewat jalur independen. Ahok sendiri masih pikir-pikir, apakah maju lewat jalur independen atau lewat tol melalui jalur partai politik.
Resminya tiga partai mendukung Ahok sekaligus menjawab tantangan dari PDIP. Yang mana sebelumnya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, terkait dukungan dari tiga partai politik untuk Ahok beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, dukungan partai politik untuk Ahok dianggap resmi jika sudah ada surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai.
"Mendukung itu kalau sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani. Selama hanya mengatakan dukung mendukung tapi enggak ada bukti ya susah," kata Prasetio, Selasa (21/6) lalu.
Menurut dia, apabila surat tersebut belum dikeluarkan oleh institusi partai, keabsahan dukungan untuk Ahok patut dipertanyakan. Karena itu, Ahok dan relawannya harus khawatir dan hati-hati.
"Ya mungkin kali ya, (kalau sudah ada surat resmi) itu baru namanya dukungan," ucapnya.
Posisi Ahok tampaknya diuntungkan, dia bebas memilih maju via independen atau jalur partai. Sebab, jumlah total suara milik Nasdem, Hanura, dan Golkar adalah 24, yang terdiri dari 5 milik Nasdem, 10 milik Hanura, dan 9 milik Golkar.
Sedangkan, batas minimal bagi Parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI diketahui adalah 22 kursi.
0 komentar:
Posting Komentar