Jumat, 01 Juli 2016

Nasib guru SMP cubit murid berujung meja hijau

Nasib guru SMP cubit murid berujung meja hijau

Muhammad Samhudi, pria berusia 46 tahun terpaksa harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi, terpisah dari keluarganya. Nasib guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo ini masih menggantung.

Samhudi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo lantaran dijerat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Namun, sidang dengan agenda tuntutan digelar kemarin terpaksa ditunda.

Hal itu lantaran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa Muhamad Samhudi (46), warga Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo.

"Karena kami belum menyiapkan berkas surat tuntutan, maka sidang ditunda pekan depan (setelah Hari Raya Idul Fitri)," kata jaksa Andrianis, Kamis (30/6).

Pada persidangan sebelumnya, Muhamad Samhudi dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa itu berawal saat dua siswa SMP Raden Rahmad Balongbendo, Syafirat Sanjani (15) dan Irfan Mahrus (15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) pada 3 Februari 2016.

Keduanya dipanggil lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher.

Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan. Perbuatan Samhudi dilaporkan ke kantor polisi setempat. Karena berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo kedua murid itu memang terbukti dicubit.

Dalam sidang kemarin, beberapa guru se-Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memberikan dukungan kepada Samhudi.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Nasib guru SMP cubit murid berujung meja hijau

0 komentar:

Posting Komentar